WEL COME TO BLOG KKM I MIN CIBEUREUM

Berbagilah Ilmu Bersama Kami Disini

Thursday, July 22, 2010

Penjelasan SILABUS

bagi anda yang menginginkan panduan dan penjelasan SILABUS, silahkan download di sini
DOWNLOAD

Wednesday, July 21, 2010

Pendidikan Prasekolah

baru-baru ini banyak sekali yang mencari metode bercerita di sekolah dasar, untuk persiapan penyusunan skripsi. saya coba sajikan mudah-mudahan bermanfaat, silahkan klik tautan dibawah ini, jangan lupa komentarnya
Pendidikan Prasekolah

Belajar Membaca Al-Qur;an

Dalam Agama Islam kita dituntut untuk bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, karena Al-Qur’an adalah pedoman hidup kita semua, nah untuk itu marilah kita belajar bersama cara-cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Yang pertama kita pelajari adalah hukum bacaan Idzhar.
Apa itu IDZHAR?
Idzhar artinya jelas atau terang, bacaan idzhar artinya bacaan yang harus diucapkan dengan jelas/terang, bacaan idzhar terjadi apabila ada nun mati (نْ) atau tanwin (ـًــٍــٌ) bertemu dengan salah satu huruf idzhar.
Huruf idzhar ada 6 (enam) yaitu : hamzah, ha’, ha’, ain, ghain, dan kha’ (ءهـ ح ع غ خ)
Huruf idzhar yang jumlahnya enam diatas dinamakan huruf halqi, karena makhrajnya (tempat keluar) huruf-huruf tersebut dari tenggorokan (halqi).

Perhatikan contoh-contoh bacaan idzhar dibawah ini : nun mati (نْ) bertemu salah satu huruf idzhar

مِنْ اَهلِهِ ن - ء Min ahlihi
مِنْ حَسَنَةٍ ن – ح Min hasanatin
مِنْ غَفُوْرٍ ن - غ Min gafurin
مِنْ خَوْفٍ ن - خ Min khaufin
عَنْ عِبَادَتِهِ ن - ع ‘An ‘ibadatin
اِنْ هُوَ ن - ه In hua

Tanwin (ـًــٍــٌ) bertemu salah satu huruf idzhar:

حَلِيْماً غَفُوْرًا ــــــً - غ Haliman gafuran
وَعْدًا عَلَيْهِ ــــــً – ع Wa’dan ‘alaihi
غَاسِقٍ اِذَا ــــــٍ - ء Gasiqin izha
كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ ــــــٍ - خ Kazhibatin khati’atin
غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ــــــٌ - ح Gafurun halimun
سَلَمٌ هِيَ ــــــٌ - ه Salamun hiya

Itulah contoh-contoh bacaan idzhar, mudah-mudahan bermanfaat. Dan tunggu hukum bacaan-bacaan yang lainnya, dan jangan lupa berikan komentarnya.

Saturday, July 17, 2010

Pendidikan Kemandirian di Pesantren

ingin lebih tau banyak tentang pendidikan agama Islam, silahkan klik tautan yang tertera

Saturday, June 5, 2010

Ketua KKM I MIN Cibeureum mengadakan pembinaan pengawas semester genap di MIN Cibeureum, supaya pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS) Genap ini yang akan dilaksanakan hari senin besok berjalan dengan lancar. sementara itu Ketua Panitia UAS Supriyadi, A.Ma menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan UAS tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, contohnya dari administrasi perlengkapan UAS menggunakan Jurnal UAS seperti halnya pelaksanaan UASBN.

Friday, May 28, 2010

sok berbagi cerita disini

kami mengundang anda semua untuk login di blog kami ini, dan berbagi berita bersama kami seputar pendidikan, khususnya pendidikan agama Islam. terimakasih

Tuesday, May 25, 2010

Rehab ruang Kepala dan TU


Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang TU dan Kepala sudah berjalan 20 %, mudah2an dapat selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Friday, May 21, 2010

Rehab ruang Kepala dan TU

Pada hari senin besok MIN Cibeureum mulai melakukan pekerjaan Rehab Ruang Kepala dan TU, pekerjaan ini ditangani oleh konsultan melalui lelang yang kemudian dimenangkan oleh CV. Rizqy Pratama sebagai pelaksana, Solekhudin, S.PdI sebagai KPA mengatakan bahwa pembangunan Rehab Ruang Kepala ini diambil dari dana DIPA MIN Cibeureum sebesar Rp. 90.000.000 tahun anggaran 2010. doc kkm

Thursday, May 20, 2010

rapat kenaikan kelas MIN Cibeureum

Rapat kenaikan kelas MIN Cibeureum Banjar Pandeglang, agenda rapat membahas anggaran yang dikeluarkan oleh madrasah dan menentukan waktu pelaksanaannya. doc kkm

Monday, May 10, 2010

Pembinaan Kepala MI se-KKM I MIN Cibeureum

kemarin KKM I MIN Cibeureum mengadakan Pembinaan Kepala Madrasah se-KKM I MIN Cibeureum, dalam pembukaannya ketua KKM I MIN Cibeureum Solekhudin, S.PdI mengatakan "bahwa melalui pembinaan ini diharapkan kedepan Kepala Madrasah Ibtidaiyah bisa lebih meningkatkan kinerja dan fungsinya" dalam kesempatan ini KASI Mapenda Kantor Kemenag Kab. Pandeglang Drs. Misra, MSi sebagai pembicara menyatakan bahwa "penting sekali peran kepala madrasah dalam maju mundurnya suatu lembaga madrasah" doc.kkm

Wednesday, March 17, 2010

Siaga Satu

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) I MIN Cibeureum Banjar Pandeglang segera menetapkan siaga satu untuk persiapan UAS-BN dan UAM-BN. segala persiapkan sudah dilakukan dari pendataan ulang peserta UAS-BN se-KKM I MIN Cibeureum, pembagian pengawas ruang, dan pengecekan kembali peserta penyelenggara UAS-BN.

Tuesday, March 2, 2010

Upacara Bendera Hari Senin


Guru-guru MIN Cibeureum sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Upacara Hari Senin

Tuesday, February 16, 2010

Rapat Kenaikan Kelas

Pada hari ini jam 10.00 Dewan Guru beserta Karyawan MIN Cibeureum mengadakan Rapat persiapan kenaikan kelas tahun pelajaran 2009/2010, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia MUNAWAROH, A.Ma, dan dihadiri oleh Kepala MIN Cibeureum Solekhudin, S.PdI.

Wednesday, February 10, 2010

Pemberitahuan

Kepada Yth:
Ketua ZONA se-KKM I MIN Cibeureum
di-
Tempat

Diberitahukan dengan hormat kepada Ketua ZONA se-KKM I MIN Cibeureum agar segera menyetorkan Daftar Guru Sertifikasi ke KKM, karena akan segera disetorkan kepada KANWIL DEP. AGAMA PROV. BANTEN
Terimakasih
Ketua KKM I MIN Cibeureum



SOLEKHUDIN, S.PdI
NIP. 196605071993031006

Monday, February 8, 2010

Perhitungan Beban Kerja Guru

PEDOMAN PENGHITUNGAN
BEBAN KERJA GURU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
2008

Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru i
 


KATA PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional
dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan
sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang
telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya
24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi
Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh
sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja
mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi
ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh
karena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajib
mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.
Semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua
pihak, terutama guru dalam memenuhi wajib mengajar 24 jam tatap muka per
minggu.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
tim penulis dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi
dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru dalam
jabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan
efisien.
Jakarta, Maret 2008
Direktur Jenderal,
Dr. Baedhowi
NIP 130803888
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I. PENDAHULUAN.....................................................................................1
A. Latar Belakang .........................................................................................1
B. Tujuan.......................................................................................................2
BAB II. TUGAS GURU.......................................................................................3
A. Ruang Lingkup .........................................................................................3
B. Jam Kerja .................................................................................................3
C. Uraian Tugas Guru...................................................................................4
1 Merencanakan Pembelajaran............................................................4
2 Melaksanakan Pembelajaran ............................................................4
3 Menilai Hasil Pembelajaran ...............................................................5
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik ............................................6
5 Melaksanakan Tugas Tambahan ......................................................7
D. Beban Tatap Muka ...................................................................................8
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar. .......................................9
BAB III. PEMENUHAN BEBAN KERJA...........................................................11
A. Alternatif Pemenuhan.............................................................................11
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri ........................................13
BAB IV. PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU............................................15
A. Acuan Beban Kerja ................................................................................15
B. Analisis Perhitungan...............................................................................16
1 Prinsip Perhitungan..........................................................................16
2 Format Perhitungan .........................................................................17
3 SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru.......................17
BAB V. PENUTUP ...........................................................................................18
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban kerja guru secara
eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan
tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan
mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas
utamanya sebagai pendidik.
Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan
lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan
manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau
program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu
bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat
jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, apabila
jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan
sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut
masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orang
guru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak memenuhi
jam tatap muka minimal 24 jam.
Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah
ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14.
Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa
daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi
sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Sementara sekolah
yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih
tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini
menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.
Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang
berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi
tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 2
B. Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggara
pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota,
dan warga sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. penghitungan beban kerja guru
2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3. distribusi guru
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 3
BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya
40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis
mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam
sertifikat pendidiknya.
Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat
langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari
siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan
tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan
perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan,
Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru
dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen
sekolah tempat guru bekerja.
B. Jam Kerja
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara
dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas,
guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal
pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu
atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan
dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun
secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara
sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun
berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 4
kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan
tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan
kegiatan lain akhir tahun/semester.
C. Uraian Tugas Guru
1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja
sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung
selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat
diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi
edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah
kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap
muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan
pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran,
modul, media, dan perangkat administrasi.
Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran
yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau
beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu
disiapkan,
Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam
pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara
peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face
atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri,
kegiatan observasi/ekplorasi.
Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang
dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 5
Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan
pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu
yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
c. Membuat resume proses tatap muka
Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan
tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana
tindak lanjut.
Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau
ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah
kegiatan tatap muka,
Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara
dengan 1 jam pelajaran.
3 Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan
hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk
menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non
tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan
pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas,
proyek fisik, atau produk jasa.
a. Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian
akhir semester, tengah semester atau ulangan harian,
dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah
ditentukan,
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test,
dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena
waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu
tatap muka.
b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 6
Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua
guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan,
untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test
tertulis atau lisan,
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam
kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang
ditentukan, dan atau di luar kelas,
Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual
pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan
sebagai kegiatan tatap muka.
c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk,
portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang
lain dengan jadwal tersendiri,
Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar
tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara
penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan
tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata
pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada
mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu
membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran,
intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah
bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses
pembelajaran atau tatap muka di kelas,
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan
pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan
kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang
harus dicapai,
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 7
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan
kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan
dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak
harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap
muka.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau
ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan
dan biasanya dilakukan pada sore hari,
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian
- Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap
muka
5 Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua)
kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural
Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang
struktur organisasi sekolah,
Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru
seperti tercantum dalam Tabel 1.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 8
b. Tugas tambahan khusus
Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah
tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur
dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
Jenis tugas tambahan khusus dan ekuivalensi beban tatap
muka seperti tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.
Catatan:
1. * nilai minimal
2. ** tergantung jenis sekolah
D. Beban Tatap Muka
Jenis kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka
dicantumkan dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan
ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di
kelas.
No Kategori Jenis Tugas
Tambahan
Wajib
mengajar *
ekuivalensi
jabatan
I Struktural 1. Kepala Sekolah 6 18
2.
Wakil Kepala
Sekolah
12 12
3.
Kepala
Perpustakaan
12 12
4.
Kepala
Laboratorium
12 12
5.
Ketua Jurusan
Program Keahlian
12 12
6. Kepala Bengkel 12 12
7. Dll ** 12 12
II Khusus 1.
Pembimbing
Praktek Kerja
Industri
12 12
2.
Kepala Unit
Produksi
12 12
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 9
Tabel 2 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka
Kategori
No Jenis Kegiatan Guru
TM BTM
Ekuivalensi
jam/
minggu*
Keterangan
1 Merencanakan pembelajaran v 2
2. Melaksanakan pembelajaran:
a. Kegiatan awal tatap muka v 2
b. Kegiatan tatap muka di kelas v
c. Membuat resume tatap muka v 2
3. Menilai hasil pembelajaran
a. Penilaian tes v 0
b. Penilaian sikap v 2 Semua guru
c. Penilaian karya v 2 Mata pelajaran tertentu
4. Membimbing dan melatih
a. Bimbingan pada tatap muka v 0
b. Bimbingan intrakurikuler v 0
c. Bimbingan ekstrakurikuler v 2
5.
Melaksanakan tugas
tambahan
a. Kepala sekolah 18
b. Wakil kepala sekolah 12
c. Kepala perpustakaan 12
d. Kepala laboratorium 12
e. Ketua jurusan/program 12
f. Kepala bengkel 12
g.
Pembimbing praktek kerja
industri
12 Hanya di SMK
h. Kepala unit produksi 12 Hanya di SMK
i. Tugas lain 6
Seuai kebutuhan
sekolah
Catatan:
TM = Tatap Muka
BTM = Bukan Tatap Muka
* = beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.
Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau
beberapa kondisi sebagai berikut.
1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar
juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata
pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar
jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya,
dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 10
2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum
ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain,
Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal,
Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang
mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal
24 jam tatap muka per minggu.
3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu
banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses
rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam
menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari
kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak
dapat mengajar 24 jam per minggu.
4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah
peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi
penduduk juga sedikit
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta
didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit,
mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah
satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya
memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di
SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi
memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada
program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah
tertentu juga rendah.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 11
BAB III
PEMENUHAN BEBAN KERJA
A. Alternatif Pemenuhan
Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per
minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti
berikut ini.
1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok
belajar.
a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi
seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain
baik negeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama
sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, misalnya
(1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di
SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan
SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs atau SMA/MA.
b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan
yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari bekerja
membantu orangtua sehingga tidak mempunyai waktu untuk
mengikuti pembelajaran di sekolah reguler. Pola pelaksanaan
SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina
yang membantu dan membimbing peserta didik dalam
melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta
didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing
dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.
Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi
untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKB. Namun, tidak
menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga
menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitaor.
c. Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B,
dan Paket C
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per
minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B,
dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata
pelajaran yang diampu.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 12
Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
dengan mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua
belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana
guru diangkat sebagai guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau
bertugas di sekolah lain, harus memenuhi persyaratan beban kerja
maksimum seperti tercantum dalam Tabel .3 .
Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.
No Tugas
Beban
Kerja
maksimum
Keterangan
1 Mengajar di sekolah lain (dgn
mata pelajaran yang sama)
12 Sesuai tugas beban jam
pelajaran
2 Guru Bina SMP Terbuka (sesuai
mata pelajaran)
2 Khusus untuk kunjungan ke
TKB.
Bimbingan belajar siswa SMP
Terbuka di sekolah induk
dihitung sebagai beban jam
pelajaran reguler
3 Guru Pamong SMP Terbuka 2 Tugasnya lebih banyak pada
administrasi pembelajaran
sesuai dengan jadwal belajar
di TKB
4 Tutor pada pendidikan non formal
(sesuai mata pelajaran)
2 Jumlah jam pelajaran sesuai
dengan jadwal
2. Melaksanakan Team Teaching
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam
tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat
sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sistem
tim pengajaran bersama (team teaching).
Team teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar
untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru.
Akan ada dua atau tiga orang guru yang menangani satu jam
pelajaran dalam satu rombongan belajar, di mana satu di antaranya
mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak
sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain
terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat
diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 13
Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah
yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda.
Team teaching bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum
membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu
rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu
kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya). Masing-masing guru
dalam satu proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing yang
dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam satu rombongan
belajar.
3. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam
tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat
sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayaan dan
remedial khusus.
Pengayaan dan remedial khusus memiliki prinsip bahwa penugasan
secara khusus bagi satu orang guru untuk kelompok peserta didik
yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru yang medapat
tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam perminggu.
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri
Ada kondisi bagi guru yang secara konstektual tidak mungkin memiliki
beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus dan/atau;
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
Kondisi khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional
sebagaimana tabel 4 berikut ini.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 14
Tabel 4. Kondisi Khusus
No Kondisi Alternatif Keterangan
1 Lokasi di daerah
terpencil/kepulauan
/perbatasan
dengan negara lain
Dapat dipenuhi dengan
mengajar multisubject dan
multigrade
Jumlah siswa/rombel sedikit,
tidak ada sekolah lain yang
bisa dijangkau
2 Bidang keahlian
langka
Pedalangan, kelautan,
mekatronika
3 Sekolah Indonesia
di Luar Negeri
Dapat dipenuhi dengan
mengajar multisubject dan
multigrade
Jumlah siswa/rombel sedikit,
tidak ada sekolah lain yang
bisa dijangkau
4 Dalam keadaan
darurat
bencana/konflik
Dapat dipenuhi dengan
mengajar multisubject dan
multigrade
Tidak selamanya (sementara)
5 Jumlah Jam
Pelajaran dalam
Struktur Kurikulum
Sedikit dan
rombelnya sedikit
Dapat dipenuhi dengan
ekstra kurikuler
Mata pelajaran: Bahasa asing
lain
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 15
BAB IV
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
A. Acuan Beban Kerja
Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masingmasing
satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel 5 sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka.
No Jenis Sekolah
Alokasi waktu
satu jam tatap
muka (menit)
Jumlah jam tatap muka
per minggu
1. SD/SDLB:
- Kelas I s.d III 35 29 s.d 32
- kelas IV s.d VI 35 34
2. SMP, MTs, SMPLB 40 34
3. SMA, MA, SMALB 45 38 s.d 39
4. SMK, MAK 45 38 s.d 39
Sumber Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006
tentang Standar Isi
Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka
dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.
Beban kerja guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban
mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah jam kerja guru
apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya.
Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata
pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah
jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja.
Perhitungan beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari
perencanaan kebutuhan guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu
bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat
jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru
menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2
orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing
sudah 28 jam per minggu. Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8
orang guru dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan
mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2
orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.
Perhitungan beban guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang
dihasilkan dalam proses perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan
mempertimbangkan tugas tambahan bagi guru tertentu, maka jam tatap
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 16
muka didistribusikan kepada guru yang ada. Dari analisis ini akan
didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam.
Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar dicarikan penyelesaian
masalahnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan fihak yang berhak
mengambil keputusan. Bagi guru yang memenuhi mengajar minimal 24
jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh kepala sekolah.
Alur pemikiran distribusi beban tatap muka guru seperti tercantum dalam
Diagram 1 di bawah ini.
Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar.
B. Analisis Perhitungan
1 Prinsip Perhitungan
Penghitungan beban guru dilakukan dengan prinsip coba-coba,
dengan mendistribusikan semua beban kerja sekolah pada guru yang
ada di sekolah. Jumlah jam mata pelajaran tertentu didistribusikan
kepada guru pengampu yang ada, berturut-turut sesuai urutan
PERENCANAAN
GURU
JUMLAH
KEBUTUHAN
GURU
GURU
MEMENUHI 24
JAM
ANALISIS
PENDISTRIBUSIAN JAM
TATAP MUKA
GURU TIDAK
MEMENUHI 24
JAM
TUGAS
TAMBAHAN
KONDISI
KHUSUS
PERSETUJUAN
MENDIKNAS
SOLUSI
LAIN SK
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 17
prioritasnya. Guru yang mendapat tugas tambahan diberi beban tatap
muka sesuai ketentuan dalam tabel 1, sehingga jam tatap muka yang
seharusnya dimiliki dapat didistribusikan kepada guru lain yang
sejenis.
2 Format Perhitungan
Format perhitungan pada prinsipnya tidak ditentukan bentuknya.
Analisis perhitungan coba-coba dapat menggunakan jadwal mingguan
yang dimiliki sekolah atau menggunakan format lain. Hasil akhir
kemudian dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) tugas mengajar
yang diterbitkan oleh kepala sekolah.
3 SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Mengajar Guru
SK Tugas Guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada awal tahun
pelajaran, dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah
dan kabupaten/kota dimana sekolah berada. Dalam SK harus
mencantumkan jenis dan jam tatap muka dan tugas tambahan apabila
ada.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 18
BAB V
PENUTUP
Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu
merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru
untuk memperoleh tunjangan guru. Pemenuhan kewajiban 24 jam juga bisa
merupakan solusi dari pemerataan guru. Langkah ini juga dilakukan sebagai
upaya agar tidak terjadi ketimpangan jam mengajar antara guru di sekolah
yang satu dan sekolah yang lain. Di samping itu untuk mengantisipasi tidak
optimalnya pemberdayaan guru, maka diperlukan perhitungan dan pemetaan
guru di setiap kabupaten/kota dengan lebih baik.
Program mutasi bagi guru-guru di semua sekolah yang ada di dalam satu
Kabupaten/Kota sudah seharusnya dilakukan, karena dapat menjadi salah
satu solusi pemenuhan beban kerja guru dan menumpuknya guru di sekolah
perkotaan. Sekolah yang kekurangan guru akan mendapat tambahan guru
dari sekolah lain. Begitu pun sekolah yang kelebihan guru, nanti akan dilihat
guru mata pelajaran mana saja yang kira-kira bisa dikurangi untuk
dipindahkan ke sekolah yang kekurangan. Guru-guru yang menjelang
pensiun dalam jangka dua atau tiga tahun ke depan perlu mendapat
perhatian, karena jika di satu sekolah ada guru yang pensiun, maka akan ada
guru yang dirotasi karena akan menggantikan guru yang pensiun.
Berhasilnya implementasi pemenuhan beban kerja guru sangat bergantung
pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari
segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru juga menjadi
harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional
yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif
secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan
global.
Penyebaran guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya pendayagunaan
guru yang tidak efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu disarankan untuk
mutasi/pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. Pengaturan tentang
pemindahan guru mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 19
Lampiran 1: Contoh SK Kepala Sekolah tentang Beban Mengajar Guru.
Surat Keputusan Kepala Sekolah .....................
Nomor: ..........................
Tentang
Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran ..........................
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah .................................., Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
........................................... Provinsi .....................................................
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti
proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan;
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar
perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan
tugas tambahan bagi guru;
d. ..............................................
e. ..............................................
Mengingat : a. UU Nomor 20 Tahun 2003
b. PP Nomor 19 Tahun 2005
d. ..............................................
e. ..............................................
MEMUTUSKAN
Menetapkan: BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN ....................
Pertama : Beban kerja guru tahun pelajaran ..... - ...... meliputi
kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan
lainnya.
Kop surat resmi yang digunakan oleh sekolah
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 20
Kedua : Beban kerja guru tersebut tertuang dalam daftar
terlampir.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Ditetapkan di : ...........................
Tanggal : ...........................
Kepala Sekolah,
.......................................
NIP ................................
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 21
Lampiran: SK Kepala Sekolah Nomor ..........................
Tanggal ..................................
No. Nama Guru Mata Pelajaran/ Tugas
Tambahan
Jml
Kelas
Jam per
Minggur
Beban
Kerja
Kepala Sekolah,
.......................................
NIP ................................

Permen UAS-BN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 74 TAHUN 2009
TENTANG
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (UASBN)
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH/
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/MI/SDLB)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, Pasal
72 ayat (2), dan Pasal 94 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Akhir Sekolah
Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran
2009/2010;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 77/P Tahun 2007;
2
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (UASBN)
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH/SEKOLAH DASAR
LUAR BIASA (SD/MI/SDLB) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UASBN
adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan
pelaksanaan ujian sekolah/madrasah.
2. UASBN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian
yang terdaftar sebagai peserta UASBN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UASBN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
tidak dapat mengikuti UASBN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah.
4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
5. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
diterapkan secara terbatas mulai Tahun Pelajaran 2001/2002 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
3
6. Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya
disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai standar kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006.
7. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar
kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
8. Kisi-kisi soal UASBN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian
yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
9. Prosedur Operasi Standar, yang selanjutnya disebut POS, adalah prosedur
operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UASBN yang
ditetapkan oleh BSNP.
10. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
12. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
13. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
UASBN SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan secara terintegrasi
dengan ujian sekolah/madrasah.
Pasal 3
UASBN bertujuan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan
b. mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
Pasal 4
Hasil UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
d. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 5
(1) Setiap peserta didik SD, MI, dan SDLB yang belajar pada tahun terakhir berhak
mengikuti UASBN.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti UASBN SDLB adalah peserta didik yang
mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UASBN, peserta didik harus memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada satuan pendidikan formal mulai semester I tahun pertama
hingga semester I tahun terakhir.
4
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UASBN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat
mengikuti UASBN di satuan pendidikan lain.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UASBN utama dapat mengikuti UASBN susulan.
(6) Peserta didik yang belum lulus UASBN berhak mengikuti UASBN pada tahun
berikutnya.
Pasal 6
(1) UASBN utama dilaksanakan pada minggu pertama Mei 2010.
(2) UASBN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UASBN utama.
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 meliputi
Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pasal 8
(1) Standar Kompetensi Lulusan UASBN (SKL UASBN) merupakan irisan
(interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, serta Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi.
(2) Kisi-kisi soal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 disusun berdasarkan SKL
UASBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UASBN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UASBN Tahun
Pelajaran 2009/2010.
Pasal 9
UASBN diselenggarakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta
satuan pendidikan.
Pasal 10
(1) Setiap paket soal UASBN terdiri atas 25% soal yang ditetapkan oleh BSNP dan
berlaku secara nasional, serta 75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara
UASBN tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal UASBN Tahun Pelajaran
2009/2010 yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Soal UASBN yang ditetapkan oleh BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi soal UASBN Tahun
Pelajaran 2009/2010.
5
(3) Bank soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dan dikelola
oleh Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan,
Departemen Pendidikan Nasional.
(4) Soal UASBN yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh guru yang berpengalaman
menyusun soal dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.
Pasal 11
(1) Penggandaan soal UASBN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan
percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh BSNP yang lebih lanjut diatur dalam POS.
Pasal 12
(1) Kriteria kelulusan UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 ditetapkan oleh setiap
sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.
(2) Peserta UASBN diberi Surat Keterangan Hasil UASBN (SKHUASBN) yang
ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 13
(1) Dalam penyelenggaraan UASBN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah pelaksana untuk peserta didik pada sekolah Indonesia
di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk pelaksanaan
UASBN;
c. menyediakan blangko SKHUASBN;
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut UASBN.
(2) Tugas dan tanggung jawab BSNP, gubernur, bupati/walikota, Duta Besar
Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam
penyelenggaraan UN diatur dalam POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(3) Dalam penyelenggaraan UASBN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU)
dengan gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 14
(1) Pengawasan di setiap ruang ujian UASBN dilakukan oleh 2 orang pengawas.
(2) Pengawas adalah guru SD/MI/SDLB yang ditetapkan oleh penyelenggara
UASBN Tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan dilaksanakan secara silang antar sekolah/madrasah.
6
Pasal 15
(1) Pemindaian lembar jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN
Tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pengolahan hasil pemindaian jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara
UASBN Tingkat Provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian
yang ditetapkan BSNP.
(3) Daftar nilai hasil UASBN setiap SD/MI/SDLB dibuat oleh penyelenggara
UASBN Tingkat Provinsi.
(4) Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen
Pendidikan Nasional mengelola arsip permanen hasil UASBN.
Pasal 16
(1) Biaya penyelenggaraan UASBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Ketentuan alokasi biaya penyelenggaraan UASBN sebagaimana disebut pada
ayat (1) di atas diatur lebih rinci dalam POS.
Pasal 17
BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen
Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi.
Pasal 18
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan
UASBN wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, kejujuran, dan kelancaran
pelaksanaan UASBN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau
penyimpangan dalam pelaksanaan UASBN dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal
UASBN dinyatakan gagal dalam UASBN.
Pasal 19
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UASBN diatur lebih lanjut dalam
POS UASBN yang ditetapkan oleh BSNP.
7
Pasal 20

Metode Mengajar

Dalam menyampaikan suatu bahan pelajaran, guru harus mampu melakukan pengorganisasian
terhadap seluruh komponen pelajaran, yang salah satunya adalah metode mengajar.
Syaiful bahri Djamarah, (1991 : 72) mengemukakan pendapatnya mengenai metode memgajar
sebagai berikut : “Metode adalah salah satu cara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan belajar mengajar metode sangat diperlukan oleh setiap
guru yang penggunaannya sangat bervariasi sesuai dengan karakteristik tujuan yang ingin
dicapai setelah pembelajaran berakhir. Seorang guru tidak akan dapat melaksanakan tugasnya
bila tidak memguasai satu pun metode mengajar yang telah dirumuskan oleh para ahli psikologi
pendidikan”.
Pendapat terserbut didukung oleh Karo-karo Ing S. Ulih Bukit (1975 : 9) yang mengemukakan
bahwa metode mengajar ialah suatu cara tau jalan yang berfungsi sebagai alat yang digunakan
dalam pengajaran untuk mencapai tujuan pengajaran.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa metode mengajar merupakan suatu teknik atau
cara yang ditempuh guru dalam menyampaikan bahan pelajaran kepada siswa dan melibatkan
interaksi yang aktif dan dinamis antara guru dan siswa, sehingga tujuan belajar yang telah
ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Dalam mencapai tujuan pembelajaran banyak dijiwai oleh metode mengajar yang digunakan,
serta teknik-teknik yang menyertainya. Oleh karena itu, perancangan dan pelaksanaan suatu
strategi belajar-mengajar harus dilandasi oleh pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
penggunaan metode mengajar yang baik.
Sesuai dengan perkembangan teknologi metode mengajar berkembang dari metode yang
menggunakan alat bantu sederhana sampai metode mengajar yang menggunakan alat bantu
serba elektrononik.
Para ahli pendidikan banyak yang mengemukakan macam-macam metode mengajar yang
dapat dilaksanakan di suatu lembaga pendidikan. Dari sekian banyak metode mengajar yang
dikemukakan oleh para ahli, metode yang perlu dipahami dan dikuasai oleh seorang guru
antara lain :
1.Metode ceramah
2.Metode tanya jawab
3.Metode demonstrasi
4.Metode karya wisata
5.Metode penugasan/resitasi
6.Metode pemecahan masalah/problem solving
7.Metode diskusi
8.Metode simulasi
9.Metode unit teaching
10.Metode eksperimen
11.Metode penemuan /discovery-inquiry
12.Metode micro teaching
13.Metode sumbang sran /brain-storming
14.Metode seminar
15.Metode bermain peran/role playing
16.Metode latihan/drill
17.Metode mengajar dengan menggunakan komputer

Sunday, January 17, 2010

Kondisi Objektif MIN Cibeureum

A. Letak Geografis MIN Cibeureum

Madrasah Ibtidaiyah Negeri ( MIN ) Cibeureum merupeken sekolah setingkat sekolah dasar ( SD ) yang berada dikabupaten pandeglang. Adapun letaknya ada di Jl. Desa Cibeureum Kec. Banjar Kab . Pandeglang berbatasan langsung dengan Kab. Lebak. Gedung madrasah Ibtidaiyah Negri Cibeureum didirikan diatas Tanah seluas 2.960 M2 yang merupakan tanah wakap dari Hj. Umi {Almarhumah} istri dari pendiri madrasah ini.

Adapun batas-batas gedung Madrasah Iptidaiah Negri Cibeureum tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sebelah barat berbatasan dengan tanah H. Sukri
  2. Sebelah timur berbatasan dengan tanah H. Abdulhak
  3. Sebelah utara berbatasan dengan MTs As Suwitamiah
  4. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Nyi. Rukiah

B. Sejarah Berdirinya MIN Cibeureum

MIN Cibeureum berangkat dari Madrasah swasta didirikan pada tahun 1932 oleh seorang tokoh agama Kp. Cibeureum lulusan pesantren asal Kota Periangan Bandung Jawa Barat bernama KH. M. Suwita {Alm}. Untuk mendapatkan kekuatan hukum pendirinya Madrasah Swasta Cibeureum bernaung dibawah Organisasi / Yayasan Pendidikan Islam Indonesia {PII}yang diketahui oleh KH.Syarif Munir {Alm} berlokasi dikampung Salinggara Desa Kadulimus Kec. Banjar Pandeglang..

Pada tahun 1964 Madrasah ini yang tadinya melaksanakan kegiatan Belajar Mengajarnya sore hari diubah menjadi pagi hari sederajat dengan sekolah dasar {SD} dengan sebutan lain Madrasah Ibtidaiyah {MI}. dari tahun ketahun Madrasah Ibtidaiyah PII Cibeureum alhamdulillah dapat berkembang mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya.

Dapat dibuktikan dengan bertambahnya jumlah penerimaan siswa baru selalu unggul dibanding dengan Madrasah Ibtidaiyah lainnya yang ada disekitarnya, Madrasah Ibtidaiyah PII Cibeureum ini ditunjang dengan sarana / tanah wakap dengan Akta Ikrar Wakaf Nomer : 01/W.2/1965 tanggal 07 Maret 2006.

Dengan persyaratan-persyaratan yang dimiliki Madrasah Ibtidaiyah PII Cibeureum, maka pada tahun 1997 berubah status menjadi negri. Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Agama No: 1071 tanggal 17 Maret 1997 dengan kode satuan Kerja/Satker 596883 telah trakreditasi dengan No. 111.28.02.04.002 dengan peringkat B {baik} tanggal 28 januari 2006.

C. Keadaan Murid dan Guru MIN Cibeureum

1. Keadaan Guru MIN Cibeureum

Madrasah Ibtidaiyah Negri Cibeureum mempunyai 26 tenaga pendidik dan karyawan terdiri dari 1 orang kepala madrasah, 19 orang tenaga guru, 5 orang tenaga TU, 1 orang petugas perpustakaan, dan dua orang penjaga/kebersihan.untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini

Tabel 01

Keadaan Guru dan Karyawan MIN Cibeureum

NO

NAMA

TUGAS MENGAJAR

KETERANGAN

1

Solekhudin, S.Pd I

Kepala Madrasah

PNS

2

Jaelani, A.Ma

Guru Kelas

PNS

3

Yoyoh Maesaroh, S.PdI

Guru Kelas

PNS

4

Darsih, SPd

Guru Kelas

PNS

5

Munawaroh, A.Ma

Guru Kelas

PNS

6

A. Jubaedi, SPd I

Guru Kelas

PNS

7

Euis Aisyiah, A.Ma

Guru Kelas

PNS

8

Nurhadi, S.Pd

Guru Kelas

PNS

9

Yesi Sardianti, S.Pd I

Guru Kelas

PNS

10

Nurul Hidayah

Pelaksana

PNS

11

Yuliani, A.Ma

Guru Kelas

CPNS

12

Supriyadi, A.Ma

Guru Kelas

CPNS

13

Sumiyati, A.Ma

Guru Kelas

Honorer

14

Sumiyati, S.Pd I

Guru Kelas

Honorer

15

Neng Nurhayati, A.Ma

Guru Kelas

Honorer

16

Koyah, A.Ma

Guru Kelas

Honorer

17

Agus Bustomi

Stap TU

Honorer

18

Irma Rosita Hermawati, SE

Stap TU

Honorer

19

St. Hawa Tafriziah, A.Ma

Guru Kelas

Honorer

20

St. Munawaroh

Guru Kelas

Honorer

21

St. Julaeha

Bag. Perpustakaan

Honorer

22

St. Masithoh

Guru Kelas

Honorer

23

Madroni

Guru Mata Pelajaran

Honorer

24

Yayan Sofyan

Pelaksana

Honorer

25

Apipudin

Kebersihan

Honorer

26

Jasudin

Penjaga

Honorer

Sumber : Bagian Tata Usaha MIN Cibeureum

Memperhatikan jumlah guru dan Karyawan MIN Cibeureum, tampak lembaga pendidikan tersebut mempunyai jumlah tenaga pendidikan yang memadai, baik dari segi jumlah maupun dari profesionalismenya/Pendidikannya.

1. Keadaan Murid MIN Cibeureum

Jumlah penerimaan siswa baru setiap tahunnya cenderung tetap bahkan meningkat, namun demikian setiap siswa yang mendaftar di MIN Cibeureum diseleksi berdasarkan test. Untuk mengetahui jumlah siswa dapat kita lihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 2

Keadaan Murid MIN Cibeureum Tahun Pelajaran 2009/2010

No

Kelas

Jumlah

Jumlah

L

P

1

I

24

10

34

2

II

13

9

22

3

III

23

17

40

4

IV

19

18

37

5

V

18

12

30

6

VI

18

16

40

Sumber : bag. Tata usaha MIN Cibeureum

Memperhatikan data murid yang ada di MIN Cibeureum lumayan banyak, diatas persaingan antar sekolah setingkat SD di Kec. Banjar, MIN Cibeureum tetap bertahan dengan kualitas dan kuantitas yang ada.

2. Keadaan Sarana dan Prasarana MIN Cibeureum

Sejak statusnya berubah menjadi negeri pada tahun 1997, pemerintah dan sekolah selalu memperhatikan fasilitas pendidikan, selain aspek-aspek lainnya yang tentu sangat mempengaruhi keberhasilan belajar siswa. Sampai tahun 2009/2010 ini MIN Cibeureum telah memiliki gedung yang cukup representatif untuk proses belajar mengajar. Bangunan gedung terdiri dari 6 ruang kelas, ruang tata usaha, labolatorium, ruang praktek komputer, perpustakaan, aula, mushola, ruang guru dan ruang kepala madrasah, pihak sekolah juga telah melengkapi alat peraga yang dibutuhkan oleh guru dan siswa. Untuk lebih jelasnya keadaan fasilitas pendidikan yang ada di MIN Cibeureum tersebut, dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 3

A. TANAH (PENGUASAAN TANAH MADRASAH

Luas Tanah Seluruhnya

2

9

6

0

M 2

A. 1 LUAS TANAH MENURUT SUMBER PENGADAAN A. 2 LUAS TANAH MENURUT PENGGUNAAN

No

Sumber Tanah Madrasah

Status Sertifikat Tanah (m2)

Belum



Penggunaan Tanah

Luas (m2)

HM

HGB

HGU

Bersetifikat



Bangunan

879

(m2)



Lapangan Olah Raga

360


Pemerintah







Kebun

180


Mandiri/Beli Sendiri

2960






Dipakai Lainnya

294


Pinjam/Sewa







Belum Digunakan

1247

Catatan : - Luas tanah keseluruhan harus sama dengan luas tanah menurut sumber pengadaan dan penggunaanya

- Semua kolom isian diisi dengan jumlah luas masing-masing katagori dalam satuan meter persegi (m2)

- HM = Hak Milik HGB = Hak Guna Bangunan HGU = Hak Guna Usaha

B. JUMLAH BANGUNAN DAN RUANGAN BERDASARKAN KONTRUKSI DAN KONDISI BANGUNAN

No

Ruang

Atau

Bangunan

Permanen

Semi Permanen

Darurat

Luas

(meter persegi)

Persentase

(%)

Keadaan

Nilai

Baik

Rusak Ringan

Rusak Berat

Baik

Rusak Ringan

Rusak Berat

Baik

Rusak Ringan

Rusak Berat

1

Ruang kelas

3

5











2

Ruang kepala madrasah

1












3

Ruang guru

1












4

Ruang tata usaha


1











5

Labolatorium


1











6

Perpustakaan


1











7

Ruang keterampilan













8

Ruang kesenian













9

Ruang Bp/BK













10

Ruang UKS













11

Ruang aula













12

Masjid/Mushola













13

Rumah dinas













14

Kantin













15

Asrama













16

WC Guru

1












17

WC Siswa


2











C.Jumlah dan Kondisi Meubelair Madrasah Rusak D. Jumlah dan Kondisi Perlengkapan Olahraga

Jumlah Siswa Seluruhnya



Jumlah Siswa Seluruhnya

No

Meubelair

Madrasah

Kondisi

Presentase (%) Keadaan

Jumlah Skor



No

Fasilitas

Olahraga

Kondisi

Persentase (%)

Jumlah Skor

Baik

Rusak



Baik

Rusak

1

Meja Murid

70

50





1

Bola Voli

1




2

Kursi Murid

70

70





2

Bola Basket





3

Bangku Murid







3

Bola Sepak

1




4

Papan Tulis

6






4

Badminthon





5

Meja Guru

3

9





5

Tenis Meja

1




6

Kursi Guru

3

9





6

Kasti





7

Lemari Guru

2






7

Sepak Takraw





8

Meubelair Perpustakaan

3

13





8

Beladiri





*Isilah dengan jumlah unitnya, bukan ada atau tidak ada *Isilah dengan jumlah unitnya, bukan ada atau tidak ada

E. Jumlah dan Kondisi Perlengkapan Administrasi F. Jumlah dan Kondisi Fasilitas Keterampilan

Jumlah Siswa Seluruhnya



Jumlah Siswa Seluruhnya

No

Perlengkapan

Tata Usaha

Kondisi

Presentase (%) Keadaan

Jumlah Skor



No

Fasilitas Keterampilan

Kondisi

Persentase (%)

Jumlah Skor

Baik

Rusak



Baik

Rusak

1

Mesin Tik


1





1

Perl. Tata Boga





2

Komputer

5

4





2

Perl. Tata Busana





3

Printer (computer)

2






3

Perl. Tata Rias





4

Audio Visual







4

Perl. Elektronika

1

3



5

Mesin Foto Copy







5

Perl. Pertukangan





6

Mesin Faxsimile







6

Perl. UKS





7

Filling Cabinet

1






7

Perl. Perkebunan





8

LCD / OHP







8

Perl. Kesenian

1

1



*Isilah dengan jumlah unitnya, bukan ada atau tidak ada *Isilah dengan jumlah unitnya, bukan ada atau tidak ada

G. Potret Gambar Madrasah

Lampirkan Foto Madrasah / Gedung Madrasah yang meliputi :

1. Posisi depan gedung madrasah

2. Posisi samping gedung madrasah

3. Posisi belakang gedung madrasah

Sumber : tata usaha MIN Cibeureum

akangthea