WEL COME TO BLOG KKM I MIN CIBEUREUM

Berbagilah Ilmu Bersama Kami Disini

Monday, February 8, 2010

Permen UAS-BN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 74 TAHUN 2009
TENTANG
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (UASBN)
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH/
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/MI/SDLB)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, Pasal
72 ayat (2), dan Pasal 94 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Akhir Sekolah
Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran
2009/2010;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 77/P Tahun 2007;
2
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (UASBN)
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH/SEKOLAH DASAR
LUAR BIASA (SD/MI/SDLB) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UASBN
adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan
pelaksanaan ujian sekolah/madrasah.
2. UASBN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian
yang terdaftar sebagai peserta UASBN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UASBN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
tidak dapat mengikuti UASBN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah.
4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
5. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
diterapkan secara terbatas mulai Tahun Pelajaran 2001/2002 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
3
6. Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya
disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai standar kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006.
7. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar
kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
8. Kisi-kisi soal UASBN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian
yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
9. Prosedur Operasi Standar, yang selanjutnya disebut POS, adalah prosedur
operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UASBN yang
ditetapkan oleh BSNP.
10. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
12. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
13. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
UASBN SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan secara terintegrasi
dengan ujian sekolah/madrasah.
Pasal 3
UASBN bertujuan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan
b. mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
Pasal 4
Hasil UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
d. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 5
(1) Setiap peserta didik SD, MI, dan SDLB yang belajar pada tahun terakhir berhak
mengikuti UASBN.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti UASBN SDLB adalah peserta didik yang
mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UASBN, peserta didik harus memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada satuan pendidikan formal mulai semester I tahun pertama
hingga semester I tahun terakhir.
4
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UASBN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat
mengikuti UASBN di satuan pendidikan lain.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UASBN utama dapat mengikuti UASBN susulan.
(6) Peserta didik yang belum lulus UASBN berhak mengikuti UASBN pada tahun
berikutnya.
Pasal 6
(1) UASBN utama dilaksanakan pada minggu pertama Mei 2010.
(2) UASBN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UASBN utama.
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 meliputi
Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pasal 8
(1) Standar Kompetensi Lulusan UASBN (SKL UASBN) merupakan irisan
(interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, serta Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi.
(2) Kisi-kisi soal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 disusun berdasarkan SKL
UASBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UASBN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UASBN Tahun
Pelajaran 2009/2010.
Pasal 9
UASBN diselenggarakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta
satuan pendidikan.
Pasal 10
(1) Setiap paket soal UASBN terdiri atas 25% soal yang ditetapkan oleh BSNP dan
berlaku secara nasional, serta 75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara
UASBN tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal UASBN Tahun Pelajaran
2009/2010 yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Soal UASBN yang ditetapkan oleh BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi soal UASBN Tahun
Pelajaran 2009/2010.
5
(3) Bank soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dan dikelola
oleh Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan,
Departemen Pendidikan Nasional.
(4) Soal UASBN yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh guru yang berpengalaman
menyusun soal dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.
Pasal 11
(1) Penggandaan soal UASBN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan
percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh BSNP yang lebih lanjut diatur dalam POS.
Pasal 12
(1) Kriteria kelulusan UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 ditetapkan oleh setiap
sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.
(2) Peserta UASBN diberi Surat Keterangan Hasil UASBN (SKHUASBN) yang
ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 13
(1) Dalam penyelenggaraan UASBN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah pelaksana untuk peserta didik pada sekolah Indonesia
di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk pelaksanaan
UASBN;
c. menyediakan blangko SKHUASBN;
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut UASBN.
(2) Tugas dan tanggung jawab BSNP, gubernur, bupati/walikota, Duta Besar
Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam
penyelenggaraan UN diatur dalam POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(3) Dalam penyelenggaraan UASBN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU)
dengan gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 14
(1) Pengawasan di setiap ruang ujian UASBN dilakukan oleh 2 orang pengawas.
(2) Pengawas adalah guru SD/MI/SDLB yang ditetapkan oleh penyelenggara
UASBN Tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan dilaksanakan secara silang antar sekolah/madrasah.
6
Pasal 15
(1) Pemindaian lembar jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN
Tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pengolahan hasil pemindaian jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara
UASBN Tingkat Provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian
yang ditetapkan BSNP.
(3) Daftar nilai hasil UASBN setiap SD/MI/SDLB dibuat oleh penyelenggara
UASBN Tingkat Provinsi.
(4) Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen
Pendidikan Nasional mengelola arsip permanen hasil UASBN.
Pasal 16
(1) Biaya penyelenggaraan UASBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Ketentuan alokasi biaya penyelenggaraan UASBN sebagaimana disebut pada
ayat (1) di atas diatur lebih rinci dalam POS.
Pasal 17
BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen
Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi.
Pasal 18
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan
UASBN wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, kejujuran, dan kelancaran
pelaksanaan UASBN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau
penyimpangan dalam pelaksanaan UASBN dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal
UASBN dinyatakan gagal dalam UASBN.
Pasal 19
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UASBN diatur lebih lanjut dalam
POS UASBN yang ditetapkan oleh BSNP.
7
Pasal 20

No comments: